Dapatkah perorangan atau perusahaan asing yang tidak memiliki alamat usaha di Korea mengajukan permohonan pendaftaran merek?
Ya. Berdasarkan hukum merek Korea, perorangan dan perusahaan asing dapat mendaftarkan dan memiliki merek di Korea Selatan tanpa alamat usaha setempat atau badan usaha Korea, asalkan mereka menunjuk konsultan kekayaan intelektual Korea yang berlisensi sebagai kuasa hukumnya.